Pembahasan Puasa

Imam Syafi’i berkata : Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah SAW bersabda ;

“Satu bulan itu kadang-kadang 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal (awal bulan) dan janganlah kalian berbuka (berhenti berpuasa) sebelum kalian melihat hilal. Apabila cuaca mendung, maka genapkanlah bulan itu menjadi 30 hari”.

Imam Syafi’i berkata : Tidak boleh bersaksi adanya hilal Ramadhan kecuali minimal dua orang laki-laki.

Imam Syafi’i berkata : Persaksian orang yang melihat hilal Idul Fitri (awal bulan syawal) tidak boleh diterima kecuali terdiri dari dua orang laki-laki yang adil atau lebih banyak dari itu.

Apabila kaum muslimin terlanjur berpuasa berdasarkan persaksian satu orang atau dua orang saja (tidak diketahui adil dan tidaknya—penerj.), maka mereka harus menyempurnakan puasanya sebanyak 30 hari, kecuali apabila mereka sudah melihat hilal bulan syawal atau datang keterangan yang jelas bahwa hilal syawal sudah telihat. Dalam keadaan seperti ini, mereka harus berhenti berpuasa (walaupun mereka berpuasa sebanyak 29 hari).

Apabila cuaca mendung di awal bulan Ramdhan dan di awal bulan Syawal, kemudian mereka berpuasa sebanyak 30 hari, lalu datang keterangan yang meyakinkan  bahwa hilal bulan Sya’ban (awal Ramdhan) ternyata sudah terlihat sehari sebelum mereka berpuasa, maka dalam hal ini mereka harus men-qadha puasa satu hari karena telah meninggalkan puasa Ramdhan selama satu hari, walaupun hal tersebut disebabkan oleh cuaca mendung (bukan kesalah mereka). Mereka harus membayar puasa satu satu hari tersebut, karena telah datang keterangan yang menyebutkan bahwa mereka meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak satu hari.

Apabila mereka berpuasa di akhir bulan Ramdhan, kemudian datang keterangan yang meyakinkan bahwa hilal sudah terlihat (sudah masuk satu Syawal) dan waktu itu belum tergelincir matahari (belum masuk waktu zuhur), maka dalam hal ini mereka harus segera menghentikan puasanya lalu melakukan shalat Idul Fitri.

Apabila berita tersebut daatang setelah zhuhur, maka meeka tidak usah shalat Id. Demikianlah pendapat yang aku dapati dari sahabat-sahabatku.

Imam Syafi’i berkata : Tidak boleh shalat Id pada hari raya Idul Fitri apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu zhuhur).

Imam Syafi’i berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami dari Malik, ia menerima berita bahwa pada zaman Utsman bin Affan kaum muslimin sedang melaksanakan puasa Ramdhan, tiba-tiba datang berita di sore hari bahwa hilal syawal sudah terlihat. Tapi Utsman tidak membatalkan puasanya sampai matahari tenggelam.

Imam Syafi’i berkata : Begitulah pendapat kami, yaitu apabila hilal tidak terlihat atau tidak ada yang bersaksi adanya hilal pada malam hari, maka kaum muslimin tetap harus berpuasa walaupun hilal itu akhirnya terlihat disiang harinya sebelum atau sesudah zhuhur. Yang demikian itu karena hilal di siang hari terebut adalah hilal untuk malam berikutnya.

Imam Syafi’i berkata : Apabila seseorang melihat hilal bulan Ramdhan sendirian, maka ia harus berpuasa dan tidak ada kewajiban lain baginya selain itu (dia tidak menunggu persaksian dari orang lain). Apabila seseorang melihat hilal bulan syawal sendirian, maka ia harus menghentikan puasanya kecuali apabila ia meragukan hal itu, atau ia takut fitnah dan tuduhan bahwa ia menyepelekan puasa Ramdhan.

Tentang belalangtue

manusia biasa yang ingin terus belajar.............
Pos ini dipublikasikan di Islam dan tag . Tandai permalink.

2 Balasan ke Pembahasan Puasa

  1. zee berkata:

    good post

Tinggalkan komentar